Prabowo Belum Pastikan Kenaikan Tarif PPN 12%

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Anggawira mengungkapkan, hingga saat ini presiden terpilih Prabowo Subianto belum memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo menyerahkan keputusan kenaikan tarif PPN 12% pada pemerintahan selanjutnya, yakni Prabowo-Gibran. “Belum (diputuskan Prabowo),” ujar Anggawira kepada awak media di Jakarta, Senin (29/7).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menyerahkan kebijakan tarif PPN 12% kepada pemerintahan baru. “Yang (tarif PPN) 12% adalah untuk tahun depan, kami tentu serahkan kepada pemerintah baru,” ujar dia, belum lama ini.

Kenaikan tarif PPN telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ada beberapa pertimbangan ihwal kenaikan tarif PPN, seperti menjaga perekonomian Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara.

Sejatinya, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk ke Pasal 7 ayan (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Nah, perubahan tarif PPN itu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sumber : Harian Kontan, 30 Juli 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only