Pemerintah akan mengkaji pemberian keringanan pajak barang mewah untuk pembelian mobil. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/7/2024).
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah telah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk mengadakan kembali pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil.
“Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan kemarin semester I, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand,” katanya.
Susiwijono menuturkan Gaikindo telah memberikan laporan terperinci kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan kinerja penjualan mobil yang turun signifikan sepanjang semester I/2024.
Terdapat 2 faktor yang menyebabkan penjualan mobil menurun, yaitu insentif PPnBM DTP yang berakhir tahun lalu serta pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya pernah menyediakan insentif PPnBM DTP atas pembelian mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022 tentang PPnBM atas Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Selain insentif PPnBM DTP, ada pula ulasan mengenai pembahasan pajak kekayaan dalam forum G-20. Ada juga ulasan mengenai pembentukan family office di Ibu Kota Nusantara, golden visa, pembahasan RAPBN 2025, dan lainnya.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply