Ditjen Pajak Menambah Sembilan Layanan Lagi

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menambah sembilan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Terhitung sejak Sabtu (3/8) terdapat tambahan sembilan layanan. Kesembilan layanan itu adalah VAT Refund Modal Khusus, e-Form OP dan e-Form Badan, SPT Masa PPS Final, Pelaporan Investasi Dealer Utama serta Service PJAP Laporan PMSE (API).

Kemudian layanan e-Filing PJAP (API), Wb Billing Internet, Penyusutan dan Amortisasi serta Pelaporan SPT Bea Materai. “Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis pengumuman Ditjen Pajak di website resminya, Jumat (2/8) pekan lalu.

Kini total terdapat 37 layanan perpajakan yang dapat diakses berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.

Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menerangkan, pihaknya tengah mengusahakan untuk seluruh layanan pajak bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus tahun ini.

Sumber : Harian Kontan, Senin 5 Agustus 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only