Para pemilik kucing di Kenya resah dengan RUU yang sedang digodok. Pemerintah ingin semua kucing didaftarkan dan ditarik pajak.
Dilansir dari BBC, Selasa (6/8/2024) pemilik kucing di Nairobi diharuskan membeli lisensi tahunan seharga 200 shiling Kenya (Rp 25 ribu) beserta bukti bahwa hewan tersebut telah divaksinasi rabies. Selain itu, ‘purrents’, sebutan bagi pemilik kucing, harus bertanggung jawab atas perilaku hewan berbulu mereka.
Menurut Undang-Undang Pengawasan dan Kesejahteraan Hewan kota, mereka harus memastikan hewan peliharaan mereka tidak berisik dan mengganggu kedamaian penduduk. Selain itu, kucing-kucing harus dikandangkan saat cuaca panas.
Tujuan UU itu diusulkan untuk meningkatkan kesejahteraan hewan, terutama kucing. Tetapi, penduduk banyak skeptis dengan UU itu.
Warga Kenya baru-baru ini memaksa pemerintah untuk menarik kembali undang-undang keuangan yang memperkenalkan serangkaian pajak yang kontroversial. Ditambah lagi rencana oleh daerah Nairobi itu dipandang oleh sebagian orang sebagai bagian dari keinginan pemerintah untuk semata-mata meningkatkan pendapatan.
“Pertama pajak untuk produk menstruasi, sekarang pajak untuk pemilik kucing. Jangan ganggu kucingku!” kata Khadijah M Farah di X, merujuk pada undang-undang keuangan yang telah dibatalkan.
Beberapa warga Kenya juga mempertanyakan seberapa efektif diberlakukannya undang-undang tersebut, mengingat tingginya populasi kucing liar.
Naomi Mutua, yang memiliki lebih dari selusin kucing mengatakan pemerintah seharusnya berkonsultasi dengan pemilik kucing, organisasi penyelamat, dan kelompok dokter hewan sebelum mengajukan rancangan undang-undang tersebut. Dia yang mengelola grup Facebook yang beranggotakan sekitar 25.000 pecinta kucing, mengatakan pengenalan vaksinasi rabies wajib adalah hal yang baik, tetapi mempertanyakan bagaimana hal itu akan tercapai dalam kenyataan.
Ia juga bertanya-tanya apakah mengurung kucing dalam kondisi panas berarti membatasi mereka dari perilaku alami mereka.
Bagi kepala Masyarakat Kenya untuk Perlindungan dan Perawatan Hewan (KSPCA), Emma Ngugi, RUU tersebut merupakan langkah baik mengingat kesejahteraan hewan di kota tersebut merupakan masalah besar. Namun, menurutnya, lisensi mungkin bukan jawabannya karena orang mungkin tidak ingin mengklaim kepemilikan kucing.
Beberapa orang mungkin akan membuang kucing mereka jika mereka dipaksa membayarnya, yang akan menggagalkan tujuan RUU tersebut.
“Jika Anda memberlakukan pajak pada kucing, maka akan lebih sulit bagi organisasi seperti kami yang bekerja di masyarakat untuk membuat orang-orang bertanggung jawab,” katanya.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, pemilik kucing yang gagal mematuhi standar perizinan dan kesejahteraan akan bersalah atas suatu pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman termasuk hukuman penjara.
Selain banyak penolakan dan pertanyaan, gagasan ini juga ramai dicemooh warga.
“Kucing Nairobi gelisah. Anda tidak dapat memiliki kucing Nairobi,” kata seorang panelis di sebuah acara TV remaja selama akhir pekan.
Sumber : travel.detik.com
Leave a Reply