Airlangga Memastikan Tarif PPN 12% Berlaku di 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik),” ujar Airlangga kepada awak media, Kamis (8/8).

Menko Airlangga mengatakan bahwa penundaan tarif PPN bisa saja dilakukan apabila ada aturan lain. Namun sejauh ini pemerintah belum berencana mengubah amanat kenaikan tarif PPN 12% dalam UU HPP.

“Kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang (bisa ditunda). Kan (saat ini) tidak ada,” kata dia.

Kendati demikian, keputusan resmi mengenai kenaikan tarif PPN tahun depan akan disampaikan Presiden Joko Widodo saat pidato pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di DPR, pada 16 Agustus 2024. “Kita monitor saja catatan Nota Keuangan,” tandas Airlangga.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif PPN 12% pada tahun depan. Bahkan, pemerintah akan lebih baik lagi apabila memangkas tarif PPN yang saat ini 11% menjadi kisaran 8% hingga 9% saja.

Menurut Bhima, langkah tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan konsumsi domestik saat masyarakat kelas menengah tertekan.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 9 Agustus 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only