Ditjen Pajak (DJP) memiliki sistem untuk mencegah terjadinya daluwarsa penagihan atas tunggakan pajak. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Sistem ini sebenarnya bukan hal baru. Melalui sistem tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, DJP bisa memonitor tunggakan-tunggakan yang akan daluwarsa penagihan. Data dari sistem itu pulalah yang menjadi ladasan otoritas dalam mengambil tindakan atas tunggakan dimaksud.
“Pengawasan mengenai mekanisme tracking daluwarsa dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegahnya, itu sudah dilakukan. Di sini termasuk early warning, jangan sampai tinggal seminggu baru ketahuan. Ini ada 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, dan 2 bulan,” kata menkeu.
Sistem yang dibangun dan dijalankan DJP itu, ungkap Sri Mulyani, tidak cuma bisa mencegah daluwarsa penagihan tetapi juga bermanfaat untuk mencegah pelanggaran hukum oleh petugas pajak. Maksudnya, fiskus tidak bisa bersekongkol dengan wajib pajak untuk ‘membiarkan’ daluwarsa penagihan.
“Jangan sampai sudah daluwarsa baru oh (baru sadar), ataukah ini moral hazard? dibiarkan daluwarsa di mana kemudian wajib pajak dengan fiskusnya melakukan kongkalikong,” tuturnya.
Selain bahasan tentang daluwarsa penagihan, ada pula beberapa pemberitaan lainnya. Di antaranya, strategi pemerintah mengejar target tax ratio, sempitnya ruang fiskal pemerintah dalam RAPBN 2025, hingga update pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply