Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP secara offline dengan mendatangi kantor pajak atau secara online melalui nomor telepon Kring Pajak 1500200 maupun live chat di laman pajak.go.id.
Namun, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, semetara wajib pajak badan bisa menonaktifkan NPWP-nya secara offline di Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah NPWP dinonaktifkan maka status wajib pajak berubah dari efektif menjadi non-efektif.
Lantas, jenis wajib pajak seperti apa yang bisa menonaktifkan NPWP-nya secara online? Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan NPWP non-efektif secara online.
Jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Simak jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online berikut ini:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara menonaktifkan NPWP secara online
Setelah memahami jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online, lanjutkan proses penonaktifan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Cara lainnya adalah mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui laman pajak.go.id.
Berikut cara menonaktikan NPWP secara online melalui laman pajak.go.id.
- Buka atau kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih fitur live chat “Tanya Fiska” di bagian kanan bawah laman
- Jika sudah, klik menu “NPWP”
- Lanjutkan dengan memilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
- Baca syarat penonaktifan NPWP
- Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa disimak melalui pajak.go.id/id/formulir-pajak/.
Itulah jenis wajib pajak yang bisa menonaktifkan NPWP secara online tanpa mendatangi kantor pajak.
Sumber : Kompas.com
Leave a Reply