Ditjen Pajak (DJP) menegaskan otoritas tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit (KK). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/9/2024).
Pernyataan DJP tersebut merespons beredarnya informasi bohong atau hoaks mengenai implementasi coretax administration system . Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks yang mengatasnamakan otoritas.
“Mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya,” bunyi keterangan DJP melalui akun media sosial.
DJP turut melampirkan foto hoaks yang beredar. Dalam hoaks itu tertulis peringatan bahwa coretax dapat mengakses informasi saldo dan mutasi nasabah bank. Adapun hoaks itu dibuat di Malang pada 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi.
Selain akses saldo dan mutasi nasabah, hoaks juga memuat informasi bahwa segala jenis transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di perbankan juga terekam oleh otoritas.
Melalui akun X, DJP menegaskan data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yang bersifat pribadi/milik pemilik rekening dan/atau kartu kredit. DJP pun tak punya sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.
Selain hoaks mengenai coretax, ada pula ulasan terkait dengan PMK baru yang mengatur tata cara pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing. Ada juga ulasan lainnya perihal PPN rumah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply