Dapat Rp 5,9 Miliar! Pemkab Malang Kejar Setoran Pajak Hiburan

Perolehan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor kesenian dan hiburan melampaui target.

Dalam kurun waktu delapan bulan lebih, setoran dari pajak hiburan mencapai Rp 5,93 miliar.

Realisasi hingga awal September ini mencapai 81 persen dari target 7,31 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimistis hingga akhir Desember depan bisa melampaui target.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, pihaknya terus berupaya mempromosikan daya tarik Kabupaten Malang agar banyak dikunjungi wisatawan.

Di antaranya dengan memperbanyak event, menambah tempat wisata, perbaikan destinasi wisata, dan memaksimalkan fasilitas hiburan yang sudah ada.

Dia menyebut beberapa event yang menyedot banyak pengunjung, sehingga berpotensi mendongkrak pendapatan pajak hiburan.

”Seperti KCC (Kanjuruhan Culture Carnival) dan KBF (Kanjuruhan Bantengan Festival) beberapa hari lalu itu juga mampu menghadirkan penonton meski hanya dari warga sekitar Jalibar (Jalur Lingkar Barat),” ucap Made kemarin (4/9).

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu mengatakan, PBJT dikenakan untuk 12 jenis kesenian dan hiburan.

Seperti pergelaran kesenian dan tempat rekreasi.

Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pajaknya kan murah. Semoga kuantitasnya yang semakin banyak,” ucap Made.

Menurut peraturan tersebut, dia melanjutkan, PBJT jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 10 persen dari total tiket yang terjual.

Sumber : radarmalang.jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only