Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan terus menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak nakal. Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Persetujuan Penghindaran Pajak (P3B) antara pemerintah Indonesia dan lima negara mitra.
Hal ini menyusul selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instumen pengesahan konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan terkait persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba atau disebut MLI. Pertama, mengeluarkan SE-5/PJ/2024 yang menginformasikan mengenai berlakunya Konvensi Multilateral (MLI) untuk P3B antara Indonesia dan Meksiko. Kedua, merilis SE-6/PJ/2024 yang memberikan informasi menegenai berlakunya MLI antara Indonesia dan Bulgaria. Ketiga, merilis SE-7/PJ/2024 mengenai konvensi P3B antara Indonesia dan Rumania. Keempat, melalui SE-8/PJ/2024, DItjen Pajak menginformasikan berlakunya MLI untuk P3B antara Indonesia dan Afrika Selatan. Kelima, SE-9/PJ/2024 terkait panduan bagi wajib pajak dan petugas pajak mengenai implementasi MLI dalam konteks P3B Indonesia-Hong Kong.
Konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai, pencegahan penghindaran pajak berganda akan efektif dengan MLI karena mengatur pencegahan penyalahgunaan perjanjian berupa principal purpose test (PPT). “Dengan PPT, Indonesia dapat menolak manfaat perjanjian pajak jika tunjuan utama dari suatu transaksi adalah memperoleh manfaat pajak yang tidak sesuai tujuan dan maksud dari perjanjian tersebut,” kata dia, kemarin.
Sumber : Harian Kontan, Senin 9 September 2024, Hal 2
Leave a Reply