Pemerintah terus memproses pembaruan sistem administrasi perpajakan. Meski target penerapannya mulai akhir tahun ini, penguatan sistem pajak canggih tersebut masih akan dilakukan pada tahun depan.
Pada tahun depan Kementerian KEuangan akan mengalokasikan anggaran Rp 549,39 miliar untuk penguatan implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Penguatan implementasi sistem pajak canggih ini merupakan salah satu strategi dan rencana aksi untuk mengejar target penerimaan pajak Rp 2.189,3 trilin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan, setelah deployment CTAS, masih diperlukan penguatan dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta regulasi. Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 549,39 miliar untuk menunjang program-program tersebut.
“Seiring dengan deployment sistem tersebut, diperlukan penguatan SDM melalui pengangkatan dan pelatihan jafung (pejabat fungsional), penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis dan penguatan regulasi,” ujar dia dalam rapat bersama KOmisi XI DPR, kemarin.
PEngembangan CTAS telah dilakukan pemerintah beberapa tahun terakhir dengan menelan anggaran Rp 977,18 miliar. Perinciannya, sejak 2021 hingga 2024 masing-masing dianggarkan Rp 223,83 miliar (2021), Rp 407,36 miliar (2022), Rp 34,35 miliar (2023), dan Rp 311,46 miliar (2024).
Pemerintah menargetkan CTAS mulai diterapkan pada akhir tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya bilang, sistem pajak canggih ini akan membawa banyak perubahan, terutama dari sisi pelayanan dan kapasitas aspek perpajakan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga pernah mengatakan CTAS dibangun dengan tujuan penyederhanaan administrasi untuk meingkatkan kepatuhan pajak. Setidaknya akan ada perubahan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Para wajib pajak akan dimudahkan berbagai fitur yang diaplikasikan di sistem ini.
Farjy juga mengungkapkan apabila sistem ini bisa berjalan sesuai rencana, maka akan berdampak signifikan dari sisi kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan pengawasan yang lebih optimal bagi pejabat pajak.
Namun dalam penerapannya akan dimulai pada Desember mendatang perlu juga mitigasi risiko atas CTAS ini. Sebab, di balik kemudahan sistem digitalisasi akan terdapat risiki, yaitu kemungkinan asimetri informasi, keamanan atas pengelolaan dan keamanan basis data, serta tindakan law enforcement yang mungkin cenderung meningkat akibat sistem pengawasan yang semakin baik.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 10 September 2024, Hal 2
Leave a Reply