Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, menerapkan peraturan pajak daerah baru sejak 1 Januari 2024, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan itu diterbitkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui perda itu, pemkab mengatur 8 tarif pajak daerah yang berlaku di wilayahnya.
“…serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Purbalingga 15/2023, dikutip pada Senin (9/9/2024).
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)dibagi menjadi 3 jenjang tarif berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Purbalingga:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar = 0,11%
- NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar = 0,15%
- NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,20%
Selain itu, pemkab juga telah mengatur tarif PBB-P2 khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah. Berikut perinciannya:
- NJOP kurang dari Rp1 miliar = 0,10%
- NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar = 0,12%
- NJOP lebih dari Rp2 miliar = 0,15%
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif khusus yang berlaku untuk jasa hiburan tertentu dan konsumsi tenaga listrik tertentu.
Berikut perinciannya:
- Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa = 40%
- tenaga listrik yang berasal dari sumber lain bukan untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 9%
- tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam = 3%
- tenaga listrik yang dihasilkan sendiri = 1,5%
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 15%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply