Cara Menghitung Pajak untuk Makanan dan Minuman

Bagi para pemilik usaha di bidang makanan dan minuman, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PNJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024, dicantumkan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal itu antara lain mencakup jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, atas ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung, di mana tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” kata Morris Danny.

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Misalnya, Jaenab yang hendak makan di restoran, memesan sejumlah menu senilai Rp100 ribu, dengan diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran sebesar 5 persen. Ada dua cara penghitungan pajak.

Pertama:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000
Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Kedua:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)
Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000
Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500
Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Dengan penjelasan dasar pengenaan PBJT atas makanan-minuman seperti di atas, Morris berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang kuliner dapat memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only