Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

PADA pertengahan 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang mengatur penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sesuai UU HPP serta menyederhanakan aturan terkait penyusutan dan amortisasi yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan.

PMK 72/2023 membawa sejumlah perubahan signifikan. Pertama, wajib pajak dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen dan/amortisasi harta tak berwujud selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan pajak.

Kedua, biaya perbaikan harta berwujud menambah masa manfaat lebih dari satu tahun dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan.

Ketiga, penggantian asuransi apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta. Keempat, amortisasi atas perangkat lunak (software) khusus di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit, dan penerbangan.

Kelima, penerapan penyusutan dan amortisasi bidang usaha tertentu seperti kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan. 

Penerapan peraturan PMK 72/2023 menimbulkan beberapa pertanyaan. Di antaranya adalah dampak yang akan timbul jika wajib pajak tidak melaporkan pilihan masa manfaat aset yang sesuai. Selain itu, muncul juga kekhawatiran mengenai parameter apa yang digunakan untuk menentukan apakah biaya perbaikan dapat menambah masa manfaat aset lebih dari satu tahun.

Wajib pajak juga mempertanyakan perlakuan yang harus diterapkan pada perangkat lunak di luar sektor-sektor yang telah ditentukan, serta bagaimana seharusnya penggantian asuransi diperlakukan apabila hasilnya baru diketahui di masa mendatang.

Perubahan drastis pada penerapan peraturan PMK 72/2023 dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan perhitungan pajak dan melaporkan SPT PPh Badan sesuai dengan peraturan terbaru. 

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only