UNTUK menggenjot penerimaan pajak, pemerintah perlu melakukan terobosan. Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong pemerintah Indonesia memcu penerimaan pajak dengan mengenakan pajak bagi orang superkaya di Indonesia.
Peneliti Celios Achmad Hanif Imaduddin mengatakan, potensi penerimaan pajak kekayaan sebesar 2% bagi 50 orang terkaya di Indonesia berpotensi memberikan pendapatan tambahan hingga Rp 81,56 triliun. “Proyeksi kami, 50 orang terkaya di RI dalam satu tahun apabila kekayaannya dikenai pajak, kita bisa mendapatkan sekitar Rp 81 triliun,” ujar dia, belum lama ini.
Menurut Hanif, penerimaan pajak yang bisa dihasilkan dari kebijakan itu bisa digunakan untuk program yang memberikan manfaat luas, seperti program lingkungan hidup. “Jadi angka Rp 81 triliun tadi, kalau misalnya digunakan untuk anggaran lingkungan hidup, itu sudah 8 kali anggaran yang ada di lingkungan hidup,” kata dia.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply