Menanti Tuah Diskon Pajak Properti

Angin segar menerpa dunia properti nasional. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian properti.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 September 2024.

Insentif ini berlaku pada pembelian rumah tapak untuk tempat tinggal, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Insentif ini juga berlaku untuk pembelian rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Beleid ini mengatur PPN DTP diberikan terhadap pembelian properti, dalam hal ini penandatanganan akta jual belu untuk periode 1 September hingga 31 Desember 2024. Diskon ini berlaku bagi rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar dan merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Adapun besaran PPN DTP yaitu 100% dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu bilang, insentif ini untuk memacu pertumbuhan sektor properti selama empat bulan terakhir di 2024. Menurut dia, sektor kontruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah sejalan besarnya efek pengganda sektor itu, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja.

Badan Pusat Statistik mencatat, kontribusi sektor kontruksi dan real estat ,asomg-masing 9,63% dan 2,33% terhadap PDB pada kuartal II-2024. Kata Febrio, di periode yang sama, dari sisi pengeluaran porsi investasi bangunan terhadap PDB mencapai 20,8%. Salah sayi uamg turut menyumbang kinerja sektor kontruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk properti belum tentu bisa mendorong pembelian atau penjualan rumah hunian khususnya untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Dari dara BI, penjualan properti residensial di kuartal II-2024 hanya tumbuh 7,3% year on year (yoy), jauh melambat dibanding kuartal sebelumnya 31,16% yoy. Menurut Awalil, masalah utama MBR bukan hanya harga, melainkan daya beli masih rendah.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira melihat kebijakan ini salah sasaran. Alih-alih dinikmati konsumen, diskon ini justru menguntungkan pengembang. “Pengembang melakukan adjustment terhadap harga meski sudah ada diskon,” kata dia.

Bhima justru menilai pemberian subsidi bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) jauh lebih efektif mendongkrak sektor properti.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 20 September 2024, Hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only