Setoran Pajak Digital Sudah Mencapai Rp 27,85 Triliun

Pemerintah mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 27,85 triliun hingga 31 Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalu sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,43 triliun serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,25 triliun.

Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. “Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan pada Agustus 2024 yaitu The World Unversities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) Pte Ltd. Pembetulan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company SL,” jelas Direktur Penyulihan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (23/9).

Dia mengatakan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 166 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun. Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 tiriliun (2021), Rp 5,51 trilinun (2022), Rp 6,76 triliun (2023) dan Rp 5,39 tiriliun (2024). Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp 875,44 miliar sampai Agustus 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023) dan Rp 408,16 miliar (2024).

Sumber : Harian Kontan, Selasa 24 September 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only