Usulan Pemodal Menikmati Tax Allowance

Pemerintah sedang mengkaji aturan terkait pemberian insentif tax holiday. Pasalnya, masa berlaku aturan insentif berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tersebut akan berakhir.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemperin) Binoni Tio A Napitululu mengatakan perpanjangan insentif itu tengah dibahas bersama Kemperin, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya. Namun Kemperin berupaya mencegah kekosongan kebijakan setelah masa berlaku tax holiday demi menjaga kepastian berusáha. “Karena belum ada kepastian status tax holiday, maka itu menjadi kekosongan kebijakan setelah Oktober apa? Ini masih ditunggu,” ujar Binoni, belum lama ini.

Menurut dia, kepastian berusaha penting mengingat hal itu terkait langkah kebijakan yang akan diambil para pengusaha. Untuk sementara, Binoni bilang, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang layak menikmati tax holiday bisa diberi fasilitas tax allowance. “Kami telah menginformasikan kepada Kemenko (Perekonomian) tentang KBLI yang eligible untuk mendapat tax holiday dalam perubahan PP tax allowance. Harapan kami, ketika belum ada tax holiday, ya taruh saja dulu tax allowance,” kata dia.

Binoni bilang, pihaknya telah mengusulkan KBLI yang layak meraih tax holiday agar diberikan fasilitas tax allowance melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019. Pasal 9 beleid itu mengatur bahwa insentif tersebut dievaluasi dalam waktu paling lama dua tahun sejak beleid tersebut diundangkan. “Sudah dievaluasi, masih menunggu perubahannya diharmonisasi, harap tunggu sebentar lagi,” tambah dia.

Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 menyebutkan fasilitas ini berlaku selama empat tahun terhitung sejak September 2020. Dus, batas waktu bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan tax holiday hingga Oktober 2024, yang merupakan batas akhir dari periode empat tahun sejak berlakunya beleid itu.

Sebelumnya, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menyarankan pemerintah tak memperpanjang insentif taxvholiday. Menurut dia, tax holiday bukanlah pertimbangan utama investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Raden menambahkan, tujuan tax holiday untuk menarik modal luar negeri tidak efektif. Apalagi, ketentuan Pilar Dua perpajakan internasional akan diterapkan mulai tahun depan. Salah satu ketentuan Pilar Dua adalah tarif pajak minimum efektif sebesar 15% atas laba perusahaan multinasional. Jika di Indonesia anak usaha mendapatkan tax holi day tetapi negara induk di luar negeri mengenakan pajak 15%, maka tax holiday di Indonesia tidak berarti.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only