Implementasi Pilar Dua Tambahan Penerimaan Pajak

JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah menyepakati perjanjian pajak internasional, mellaui penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR), Instrumen ini buat melindungi basis pajak korporasi.

Penandatanganan MLI STTR dilakukan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bersama dengan pimpinan dri 42 negara atau yurisdiksi lain, Kamis (19/9) lalu. MLI STTR merupakan salah satu instrument dalam Pilar Dua yang menjadi bagian kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

Usai penandatanganan, pemerintah kini menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk meratifikasi MLI STTR. “Kami akan siapkan perpresnya lalu peraturan teknis di Dirjen Pajak dan kami akan laporkan OECD. Setelah itu, baru akan efektif,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Senin (23/9) lalu.

Nah, STR Memungkinkan negara mengenakan pajak tambahan hingga 90% atas penghasilan tertentu (royalty, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dengan catatan, jika negara mitra itu mengenakan pajak kurang dari 9%.

Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragroup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak. Sedangkan untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok, ditambah dengan margin 8,5%.

Selain STR, ada juga ketentuan pajak minimum global yang menjadi bagian dari Pilar Dua. Nah, jika mengimplementasikan kebijakan ini, Indonesia bisa mendapatkan pemerimaan pajak sekitar RP 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. “Terutama melalui pajak tambahan minimun domestic yang memenuhi syarat,” jelas Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam acara International Tax Forum 2024, Selasa (24/9).

Menurut Konsultkan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di RI. Artinya dasar perhitungan dari total investasi asing ke RI.

Perlu reformasi menyeluruh kebijakan pajak, biar selaras dengan global.

“Jika realisasi investasi asing setahun Rp 744 Triliun, potensi penambahan pengenaan PPh badan Rp 8 triliun,” kata Raden akhir pekan lalu.

Raden bilang, langkah ini menjadi penting bagi Indonesia untuk menangkal penghindaran pajak. Sebelum MLI, perusahaan multinasional sering menghindari pajakdi negara sumber dengan cara mebebankan biaya bunga pinajam  dan royalty, atau jasa manajemen ke anak usaha, Beberapa kasus, induk memn=buat skema pinjaman dolar AS yang tak pernah di bayar oleh anak usaha tetapi pinjaman itu memberi andil keruguan selisih kurs. Alhasil anak usaha di RI rugi dan tidak bayar PPh Badan.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 25 September 2024. Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only