Pemerintah Desain Ulang Pemberian Insentif Pajak

BADAN Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan (BKF Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah antisipaso dampak apabila pajak minimum global diterapkan di Indonesia. Salah satunya adalah redesain insentif pajak.

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, negara-negara berkembang termasuk Indonesia cenderung sangat bergantung pada insentif pajak untuk menarik investasi asing atau foreign direct investment (FDI).

Namun, saat pajak minimum global ini berlaku, maka pemberian insentif pajak sudah tidak efektif lagi. “Tentu saja, semua insentif baru pasca rezim Pilar Dua, sejujurnya tidak mudah” Ujar Febrio, Selasa (24/9).

Menurutnya, banyak negara berkembang memutuskan untuk tidak memberi insentif saat pajak minimum global berlaku. Ini menjadi hal baru bagi RI lantaran insentif pajak digunakan untuk menarik investasi asing.

Tapi yang jelas, Febrio menegaskan, Pilar Dua memainkan peran penting dalam menetapkan tarif pajak minimun yang memungkinkan alokasi sumber daya fiskal yang lebih optimal. Sekaligus, mencegah negara-negara terjebak dalam persaingan pajakyang tidak produktif.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 25 September 2024. Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only