Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1% dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.
“Kelas menengah ini bicara mengenai individu, pajak yg dibayarkan orang pribadi relatif tidak besar hanya sekitar 1%,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP, Muchamad Arifin dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, dikutip Jumat, (27/9/2024).
Arifin mengatakan idealnya di negara maju, pajak orang pribadi inilah yang jadi penopang penerimaan pajak. Namun, sayangnya pajak orang pribadi ini masih banyak bekerja di sektor informal sehingga tidak terdata di sistem pajak.
“Orang pribadi ini biasanya masuk di sektor UMKM, sektor UMKM informalitasnya sangat tinggi, dia ga masuk dalam data perpajakan,” kata dia.
Arifin mengatakan ekstensifikasi pajak orang pribadi inilah akan menjadi salah satu fokus untuk mendorong penerimaan pajak pada 2025. Dia mengatakan upaya ekstensifikasi ini dilakukan dengan pemadanan Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu ekstensifikasi juga dilakukan dengan penerapan Coretax Administration System. Dia mengatakan dengan pemadanan dan Coretax maka wajib pajak akan lebih terdata.
“Makanya nanti ketika NIK dan Coretax sudah berjalan, maka data tersebut jadi satu dan digabungkan. Oh si X dengan penghasilan sekarang belom punya NPWP,” kata dia.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply