Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berencana mengejar setoran pajak orang super tajir
Demi mengerek rasio pajak, Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menggenjot setoran pajak dari orang super kaya alías crazy rich di Indonesia. Apalagi, harta orang super tajir terus menanjak saat penghasilan masyarakat kelas menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional, cenderung tertekan.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira mengatakan kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal,pemerintahan selanjutnya. “Dalam konteks pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari orang kaya akan menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas,” ujar dia kepada KONTAN, Senin (30/9).
Hanya saja, dia tak memastikan kapan kebijakan ini diterapkan, apakah di tahun pertama kepemimpinan Prabowo atau tahun-tahun berikutnya. Pihaknya akan melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Di sisi lain, Anggawira menyebut, salah satu fokus yang bakal ditempuh Prabowo adalah memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, termasuk membidik kelompok berpenghasilan tinggi yang selama ini potensinya belum tergali maksimal. “Di berbagai negara, pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi atau pemilik aset besar seringkali menjadi sumber pendapatan signifikan,” kata dia.
Prabowo ingin memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.
Terkait regulasi, ada beberapa opsi yang dipertimbangkan. Salah satunya adalah penerapan pajak kekayaan atau wealth tax. Anggawira me nyebut, ada kemungkinan pemerintahan baru mempertimbangkanajak kekayaan bagi individu dengan aset yang sangat besar, meskipun ini masih memerlukan kajian mendalam terkait dampak dan penerapannya.
Upáya selanjutnya reformasi pajak penghasilan (PPh), dalam hal ini merevisi tarif PPh untuk kelompok berpenghasilan tinggi, atau pemberlakuan pajak tambahan (surtax) bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. “Semua ini tentu memerlukan proses regulasi yang matang dan perencanaan cermat agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan ekonomi yang lebih baik,” kata Anggawira.
Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Ce lios) menyebutkan potensi pajak kekayaan dari 50 orang super kaya di Indonesia mencapai Rp 81,6 triliun dalam setahun. Dalam laporan bertajuk Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024, Celios menyatakan sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya telah meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara pertumbuhan upah pekerja hanya 15%. Tak ayal, jumlah kekayaan 50 triliuner di Indonesia ini bisa membayarkan gaji seluruh pekerja penuh dalam angkatan kerja sepanjang tahun.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, apabila pemerintah lebih cepat merumuskan pajak untuk orang kaya, hal ini bisa mengurangi beban pajak yang selama ini seolah dilimpahkan kepada masyarakat menengah atu kelas pekerja.
Di forum G20 tahun 2023, Brasil mengusulkan pajak minimum 2% untuk 3.000 orang terkaya di dunia. Basis pajaknya adalah aset atau kekayaan mereka, bukan pendapatan. Bhima mendorong pemerintah total aset.
Celios mengalkulasi, apabila pajak kekayaan diterapkan dengan tarif 2%haka setoran pajak kekayaan dari 50 triliuner teratas di Indonesia cepat merumuskan pajak untuk orang kaya, hal ini bisa mengurangi beban pajak yang selama ini seolah dilimpahkan kepada masyarakat menengah atu kelas pekerja.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply