Coretax Diterapkan, Pemerintah Bakal Tunjuk Penerbit Sertel Pajak

Coretax administration system bakal mengharuskan wajib pajak untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara elektronik. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/10/2024).

Merujuk pada Modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), akan ada 2 jenis tanda tangan elektronik saat coretax diterapkan, yaitu tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dan yang tidak tersertifikasi.

“Tanda tangan elektronik tersertifikasi yaitu tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel),” sebut DJP.

Bagi wajib pajak instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Bagi wajib pajak lainnya, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel noninstansi yang diakui Kemenkominfo dan sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Untuk memperoleh sertel tersertifikasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada salah satu penyelenggara sertel lewat laman DJP. Tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku sertel diatur oleh masing-masing penyelenggara.

Penyelenggara sertel yang tersedia dalam menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital pada coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Selain tanda tangan elektronik, ada pula ulasan mengenai usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dengan pemberian insentif pajak. Ada pula bahasan mengenai judicial review pajak hiburan, kerja sama antara DJP dan Kejaksaan, dan lainnya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only