Mengapa NPWP Penting? Pahami Fungsi, Cara Daftar, dan Ceknya

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadi identitas resmi bagi setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap Wajib Pajak dapat dikenali dan dicatat dalam sistem perpajakan negara.

Nomor ini terdiri dari 15 digit angka yang membedakan satu Wajib Pajak dari yang lainnya.

NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan, baik untuk pelaporan pajak maupun pengurusan pengembalian pajak (restitusi). Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha diharuskan memiliki NPWP agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar. Selain itu, NPWP adalah juga berfungsi sebagai persyaratan dalam beberapa kegiatan administratif di luar perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan izin usaha.

Menurut peraturan perpajakan, siapa saja yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan memiliki NPWP, termasuk orang pribadi yang memiliki penghasilan, badan usaha yang beroperasi di Indonesia, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Untuk wanita yang sudah menikah, pajak dapat dikenakan secara terpisah jika terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.

Fungsi NPWP: Lebih dari Sekadar Tanda Pengenal

Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam sistem perpajakan. Setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak, baik pelaporan, pembayaran, maupun klaim restitusi, memerlukan NPWP sebagai pengenal unik. Kode 15 digit pada NPWP memastikan bahwa informasi perpajakan seseorang atau suatu badan tidak akan tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.

Bagi mereka yang memiliki NPWP, terdapat sejumlah keuntungan, terutama terkait dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Misalnya, pada Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, tarif pajak bagi individu tanpa NPWP bisa 20% lebih tinggi dibandingkan mereka yang memilikinya. Selain itu, NPWP juga diperlukan untuk mengajukan klaim pengembalian pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Di luar urusan perpajakan, NPWP adalah juga berfungsi sebagai syarat administrasi dalam beberapa kegiatan lain. Misalnya, NPWP dibutuhkan saat mengajukan pinjaman ke bank atau saat melakukan pengurusan izin usaha seperti SIUP. Ini menjadikan NPWP sebagai dokumen penting yang memiliki fungsi luas dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Cara Daftar NPWP: Proses Mudah, Bisa Online dan Offline

Membuat NPWP adalah kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi yang memilih untuk membuat NPWP secara offline, Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir pendaftaran di KPP.

Proses ini tidak memakan waktu lama, biasanya kartu NPWP akan diterbitkan dalam waktu satu hari kerja.

Untuk yang memilih cara online, Anda bisa mengunjungi situs resmi DJP dan mengisi formulir pendaftaran secara elektronik. Setelah mengisi data dan mengirim dokumen yang diperlukan, kartu NPWP akan dikirim langsung ke alamat yang didaftarkan melalui pos. Pengiriman ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pada wilayah tempat tinggal Wajib Pajak.

Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP adalah tergantung pada status Wajib Pajak, apakah sebagai orang pribadi, badan usaha, atau bendahara. Namun secara umum, untuk orang pribadi, dokumen utama yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau paspor untuk Warga Negara Asing. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya, baik secara online maupun offline.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only