Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Merujuk peraturan tersebut, PPh Final Jasa Konstruksi merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Besaran tarifnya berbeda-beda tergantung jenis kegiatan dan status penyedia jasa konstruksi.

Jasa konstruksi sendiri merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan nilai kontrak. Nilai kontrak tersebut yang nantinya dikenakan PPh Final Jasa Konstruksi Pasal 4 Ayat 2.

Besaran Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels
Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, berikut adalah tarif PPh Final Jasa Konstruksi yang berlaku pada 2024.

  • 1,75% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  • 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  • 2,65% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b PP Nomor 9 Tahun 2022;
  • 2,65% untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  • 3,50% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
  • 4% untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; dan
  • 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Jenis-jenis Pekerjaan yang Dikenakan PPh Final Jasa Konstruksi

Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels
Ilustrasi tarif PPh Final Jasa Konstruksi. Foto: Pexels

Menurut situs bppk.kemenkeu.go.id, PPh final jasa konstruksi berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan konstruksi, di antaranya:

  • Konstruksi bangunan seperti pembangunan gedung, rumah, dan fasilitas umum.
  • Pemasangan instalasi seperti listrik, air, atau sistem ventilasi pada bangunan.
  • Perbaikan dan pemeliharaan, termasuk renovasi bangunan atau fasilitas yang telah ada.
  • Perencanaan dan pengawasan konstruksi, seperti jasa konsultasi terkait desain, rencana kerja, dan pengawasan proyek konstruksi.

Sumber : kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only