Pedagang Asongan di Banten Terjerat Kasus Korupsi Pajak Rp 336 Juta

Seorang pedagang asongan berinisial AAS di Kabupaten Serang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp 336 juta selama tahun 2021-2023.

Selain AAS, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga menetapkan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, berinisial S, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diselidiki oleh tim penyidik Kejari Serang.

Kasus tersebut berkaitan dengan terdakwa Dasan Saparno, yang saat ini sudah memasuki proses penuntutan.

“AAS dan S ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus yang telah diselidiki sebelumnya,” ujar Ichsan kepada wartawan pada Rabu (9/10/2024).

Ichsan mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020, ketika Dasan Saparno, yang merupakan pegawai Kantor Pos, mendatangi rumah Kepala Desa S.

Saat itu, Dasan menjanjikan dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total yang seharusnya dibayar oleh pihak desa.

Untuk meyakinkan S, Dasan menyebutkan bahwa Kepala Desa di Serang menggunakan jasanya untuk melakukan pembayaran pajak.

Modus yang digunakan Dasan adalah dengan membuat bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos palsu.

“Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh para kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke kas negara dan oleh para tersangka dan terdakwa,” ungkap Ichsan.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka membagikan uang dengan persentase 25 persen untuk S, 30 persen untuk AAS, dan 45 persen untuk Dasan.

“Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 336.429.846,” tambahnya.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang, untuk selanjutnya dilakukan persidangan,” tandas Ichsan.

Sumber : regional.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only