Pemerintahan Prabowo Subianto mempertimbngkan penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sedianyam tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Anggawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran mengatakan, sejumlah hal menjadi pertimbangan atas kebijakan tersebut. Terutama daya belu masyarakat yang menurun dan kondisi bisnis yang juga membutuhkan stimulus.
Oleh sebab itu, Anggawira mengungkapkan pemerintahan Prabowo telah menyiapkan sejumlah strategi untuk tetap menjaga penerimaan negara. Pertama, perluasan basis pajak melalui pengenaan pajak kepada sektor-sektor baru, termasuk sektor informal dan digital. Kedua, penguatan administrasi pajak melalui digitalisasi.
Ketiga, diversifikasi sumber penerimaan, yaitu tak hanya pajak, tetapi juga cukai. Keempat, optimalisasi badan usaha milik negara (BUMN) dan investasi.
Sumber : Harian Kontan, Jumat 11 Oktober 2024, Hal 2
Leave a Reply