Local Tax Ratio Ditarget 2,9% pada 2029, Kemenkeu Ungkap Tantangannya

Pemerintah membidik rasio pendapatan perpajakan daerah (local tax ratio) meningkat menjadi 2,9% pada 2029. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/10/2024).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan upaya meningkatkan local tax ratio tidak mudah dan dibutuhkan kerja keras mengingat local tax ratio baru sebesar 1,32% pada 2023.

“Ini [meningkatkan local tax ratio] sangat berat, tetapi bukan sesuatu yang tidak mungkin jika semua institusi memiliki perhatian yang sama,” katanya.

Lydia menuturkan local tax ratio mengalami fluktuasi sepanjang 2019 hingga 2023. Rasio perpajakan daerah sempat mencapai 1,42% pada 2019, tetapi kemudian merosot ke level 1,23% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan local tax ratio di antaranya perencanaan pendapatan yang masih rendah. Sejauh ini, analisis potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerah belum komprehensif.

Perencanaan target PDRD selama ini biasanya hanya berdasarkan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya dengan memperhatikan kondisi perekonomian.

Kemudian, kapasitas pengelolaan keuangan daerah yang kurang, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM). Hal ini terjadi karena kebanyakan pemda masih kekurangan dari segi jumlah dan kompetensi pengelola keuangan.

Survei kepada beberapa pemda juga menunjukkan masih banyak pemda yang tidak memiliki juru sita dan petugas pajak.

Selanjutnya, masih terdapat ketimpangan ekonomi antardaerah, seperti kondisi infrastruktur sehingga berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. Pada kuartal I/2024, 57,7% PDB nasional berada di Pulau Jawa, sedangkan di wilayah Papua hanya 2,62%.

Selain isu local taxing power, ada pula ulasan mengenai wacana presiden terpilih Prabowo Subianto dalam menutup kebocoran pajak di sektor kelapa sawit. Lalu, ada juga ulasan perihal fitur penunjukan wakil/kuasa wajib pajak melalui aplikasi coretax.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only