Kenaikan Piutang Derah Lebih Tinggi dari Pajak

Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan piutang pajak daerah dalam tren meningkat dalam lima tahun terkahir.

Dalam kurun waktu 2019-2023, piutang pajak daerah mengalami kenaikan rata-rata 6,77% per tahun, lebih tinggi dibandingkan kenaikan pajak daerah rata-rata per tahun dalam kurun waktu yang sama. Pada 2019, piutang pajak daerah mencapai Rp 43,6 triliun, lalu naik menjadi Rp 46 triliun di tahun 2020. Pada 2021, piutang pajak juga naik menjadi RP 48,7 triliun dan 2022 mencapai Rp 51,4 triliun serta tahun 2023 sebesar Rp 55,4 triliun.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, rasio piutang pajak daerah terhadap total penerimaan pajak daerah konsisten di atas 20% dalam kurun waktu lima tahun terkahir. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah (pemda) belum optimal dalam melakukan pemeriksaan hingga penagihan.

“Mereka itu tidak bisa menagih, tidak bisa memeriksa, tidak punya pejabat pemeriksa, tidak punya pejabat penagih. Daerah jarang bisa melihat tax gap membandingkan potensi dengan realisasi,” kata dia, belum lama ini.

Ia menyarankan pemda memperbaiki sumber daya manusia hingga melibatkan seluruh pihak dalam menjaga sumber pendanaan yang berkesinambungan di daerah.

Sumber : Harian Kontan, Senin 14 Oktober 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only