Target Rasio Pajak Daerah Terhadap PDB 2,9% di 2029

Pemerintah menargetkan rasio pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) alias local taxing ratio Indonesia naik pada tahun 2029. Rasio yang masih rendah dan menjadi salah satu kendala dalam desentralisasi fiskal.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, pemerintah menargetkan local taxing ratio 2,9%. Angka ini, jauh lebih tinggi dibanding realisasi terkini. Kementerian Keunagan (Kemenkeu) mencatat, local taxing ratio Indonesia pada tahun 2023 tercatat hanya 1,32%. Saat itu, realisasi penerimaan PDRD secara nasional sebesar Rp 253 triliun. Sementara itu berdasarkan data kemenkeu, hingga 13 oktober 2024, penerimaan PDRD mencapai Rp 201,73 triliun atau 64,56% dari target. “Beberapa hal masih menjadi tantangan dalam meningkatkan local taxing ratio, seperti lemahnya perencanaan pendapatan daerah, kurangnya kualitas pengelola pendapatan daerah, dan perlunya pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital,” kata Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan kemenkeu Luky Alfirman, kemarin.

Untuk mendorong kenaikan rasio tersebut, pemerintah melakukan bauran kebijakan, yakni kebijakan opsen pajak, asesmen rasio, simplifikasi pajak barang dan jasa tertentu. “Pemerintah juga terus mendorong pemda untuk penetapan regulasi, perbaikan perencanaan dan peningkatan kompetensi pengelolaan perpajakan daerah,” tambah Luky.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 15 Oktober 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only