Pengenaan Pajak Kendaraan & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 untuk mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah nilai yang mencerminkan harga pasar sebuah kendaraan bermotor. Sementara itu, Harga Pasaran Umum (HPU) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat.

NJKB ditentukan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember di tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditentukan dengan mengacu pada NJKB untuk jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang sudah ditetapkan di tahun sebelumnya, atau seluruh faktor sebagai berikut:

1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama

2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi

3. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama

4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama

5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor

6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis

7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Morris menjelaskan bahwa penetapan NJKB dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, jika kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – PPN).

Kedua, jika kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road, NJKB dihitung sebelum dikenakan PPN, PKB, dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (PPN + BBNKB + PKB)).

Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan maksimal 5 persen per tahun. Untuk NJKB Ubah Bentuk, yang menjadi dasar pengenaan PKB dan BBNKB, ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai ubah bentuk, juga dengan memperhatikan penyusutan.

“Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk,” ungkap Morris Danny dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Sedangkan untuk kendaraan seperti light truck, truk, tronton, dan tractor head dalam bentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

2. Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan dan/atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor

Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:

1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu

2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025

3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050

4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085

5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1

6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3

7. Truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan koefisien berdasarkan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB

Untuk persentase pengenaan PKB dan BBNKB, telah tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

3. Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan PKB.

4. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai tidak mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Selain itu, untuk kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif berupa pengecualian dari tarif pajak progresif, dan penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa pembebasan dari BBNKB, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darat lain telah diatur dalam Pasal 11 yakni sebagai berikut:

1. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Morris Danny menjelaskan bahwa dasar penghitungan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di air ditentukan berdasarkan NJKB. NJKB untuk kendaraan air ini dihitung HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

“NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.

Untuk penghitungan dasar PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

1. Kendaraan bermotor.

2. Kereta gandeng atau tempel serta perubahan atau selisih NJKB akibat penggantian mesin.

3. Kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Jika jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dasar PKB dan BBNKB, atau Lampiran Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan NJKB untuk kendaraan yang HPU-nya tidak diketahui.

NJKB ini didasarkan pada kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan yang lebih lama, dan dapat ditambah hingga 5 persen setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Gubernur mendelegasikan kewenangan penetapan NJKB kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Ketentuan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam lampiran peraturan berlaku sampai adanya penghitungan resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi dasar hukum penting dalam menetapkan PKB dan BBNKB di Jakarta.

“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.

Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan ini guna mendukung sistem pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Wajib pajak juga diharapkan berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan pembangunan Jakarta dengan mematuhi aturan pajak yang berlaku.

Sumber : news.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only