Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Oktober 2024 sudah 99% atau 75 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya sisa 1% lagi yang belum padan.
DJP mengimbau kepada wajib pajak yang belum agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya waktu tersisa dua bulan lagi sampai akhir 2024.
“Sudahkah #KawanPajak melakukan pemadanan data? Jika belum, lakukan melaluipajak.go.iddan pastikan data NIK-NPWP sudah sesuai!” tulis unggahan DJP di Instagram resminya, dikutip Senin (14/11/2024).
DJP menekankan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia. Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengecek pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.
Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol ‘Ubah Profil’ untuk mengubah data profil. Jika mengalami masalah, silakan hubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Daftar Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK:
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)
7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)
8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)
9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)
10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)
11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)
21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-
portal/login);
27. Service PJAP Faktur (API); dan
28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id)
29. VAT Refund Modal Khusus
30. e-Form OP dan e-Form Badan
31. SPT Masa PPS Final
32. Pelaporan Investasi Dealer Utama
33. Service PJAP Laporan PMSE (API)
34. e-Filing PJAP (API)
35. Web Billing Internet
36. Penyusutan dan Amortisasi
37. Pelaporan SPT Bea Meterai
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply