Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode pembayaran 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) di Cibinong, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ajat meminta jajarannya untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak ini.
“Saya minta kepada seluruh kepala perangkat kepala daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini, serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak,” kata Ajat di Cibinong, Kamis (17/10/2024).
Dia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Pemkab Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bogor tentang program pemutihan PKB dan BBNKB tahun 2024. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya.
Ajat mengungkapkan, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.
“Saya berharap adanya kegiatan ini akan menguatkan semangat kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor, instansi vertikal, serta masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Ia juga berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perpajakan.
“Mari kita melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka berkontribusi dalam pembangunan daerah,” papar Ajat.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan masyarakat Kabupaten Bogor yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan diberikan kemudahan dalam melunasi tunggakannya selama periode pemutihan.
“Beberapa keringanan yang ditawarkan antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan bebas tunggakan pokok tahun ke-3,4,5 dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu ada juga bebas denda SWDKLLJ dan Diskon pajak kendaraan hingga 4 persen, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan.
Sumber : wartakota.tribunnews.com
Leave a Reply