Pemprov Jateng akan menerapkan pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan saat sosialisasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Kamis (17/10/2024).
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa PAB merupakan pajak baru yang akan diterapkan.
“Dengan sosialisasi ini, kita harap para wajib pajak, baik pemilik maupun penyewa alat berat, paham aturan yang berlaku,” ujarnya.
Nadi juga menyebutkan, aplikasi khusus untuk pelaksanaan PAB sudah siap, dan mulai Senin (21/10/2024), 37 titik layanan di seluruh Jateng akan melayani wajib pajak.
Nadi menambahkan bahwa PAB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan PP No 35 Tahun 2023.
Pemprov Jateng juga menerbitkan Perda No 12 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak 0,2 persen dari nilai jual alat berat.
“Wajib pajak bisa berkonsultasi dulu di UPPD terdekat sebelum ditetapkan besaran pajaknya,” jelasnya.
Salah satu pemilik alat berat dari Grobogan, Yohanes, berharap penetapan pajak dilakukan secara detil.
“Dalam dunia alat berat, banyak variabel yang mempengaruhi harga, seperti kondisi barang, spesifikasi, dan negara pembuat. Tapi saya mendukung langkah ini untuk mendongkrak PAD Jateng,” tuturnya.
Sumber : jateng.tribunnews.com
Leave a Reply