Aturan Pajak Natura Ikut Mengerek Penerimaan PPh

Kebijakan pajak natura telah memberikan dampak yang positif terhadap penerimaan pajak di sepanjang tahun 2024. Ini terlihat dari tren penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 yang menunjukkan peningkatan.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang tidak mengungkapkan beberapa setoran penerimaan yang didapatkan dari kebijakan pajak atas natura. Hanya saja, pihaknya telah memasukkan dan menghitung pajak atas natura ke dalam realisasi penerimaan PPh. “DJP tidak mengelompokkan penerimaan pajak atas natura secara spesifik, namun pajak atas natura tersebut telah dihitung secara keseluruhan di dalam realisasi penerimaan PPh,” ujar Direktur Penyuluha, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada KONTAN, belum lama ini.

Berdasarkan dokumen APBN Kita, realisasi penerimaan PPh hingga Agustus 2024 mencapai Rp 709,97 triliun atau setara 62,29% dari target APBN 2024 sebesar Rp 1.139,78 triliun. Adapun realisasi PPh 21 hingga Agustus 2024 mencapai Rp 176,14 triliun atau tumbuh 24,85% yoy secara neto dan tumbuh 24,83% yoy secara burto.

Pengamat Pajak dan Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan pajak natura dipastikan memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan PPh 21 pada tahun ini. “Itu kan dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan PPh 21,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 23 Oktober 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only