Presiden Prabowo Subianto membidik penerimaan pajak konsumsi pada tahun 2025 meningkat dibandingkan target pada tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mematok target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) sebesar Rp 945,12 triliun. Target tersebut meningkat 15,37% jika dibandingkan outlook 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.
Sebelumnya, DPR RI juga menegaskan bahwa target tersebut tersebut belum memasukkan asumsi kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply