Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak senilai Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.
Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditekmukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan surat pemberitahuan (SPT), pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.
“Akibatnya, ada potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi Rp 341,8 miliar,” terang BPK dalam dokumen IHPS I, dikutip Kamis (24/10).
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri keuangan mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antara subsistem dan menghasilkan data yang valid.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.
Penerimaan pajak itu berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021. Pencapaian tersebut meningkat 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716,8 triliun.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 25 Oktober 2024, Hal 2
Leave a Reply