Menuju Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota Jakarta yang lebih hijau.

Untuk itu, Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah peraturan dan insentif agar penggunaan kendaraan listrik dapat diperluas.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyebutkan, salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, yang antara lain mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Adapun yang dimaksud dengan Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan, maupun dari luar.

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Morris Danny.

Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Penghapusan Pajak Progresif

Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only