PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Pengusaha kena pajak (PKP) bakal wajib mengunggah perincian data penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/10/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian menjelaskan kewajiban itu merupakan bagian dari implementasi coretax administration system.

“Kalau sebelumnya cukup mengisikan jumlah bruto dan nominal PPN ke Formulir 1111 AB. Nanti, Formulir 1111 AB ini tidak ada lagi. Terkait pengisian detailnya, diisi di bagian induk. Lalu, upload perinciannya menggunakan XML,” katanya.

Iqbal pun menekankan penggunaan file berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data perincian penyerahan.

Template sudah disiapkan, tinggal di-download dan diisikan sesuai template yang disiapkan. Bentuk file tidak CSV, tetapi XML. Nanti, akan ada aplikasi converter yang bisa dimanfaatkan,” tuturnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak eceran hanya bisa dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Dalam Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi BKP/JKP yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir.

Sementara itu, faktur pajak eceran ialah faktur yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang dijual; harga BKP/JKP; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur.

Selain topik tersebut, ada pula ulasan mengenai masukan DPR terkait dengan wacana kenaikan tarif PPN. Ada juga bahasan mengenai instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada menteri keuangan perihal penggunaan APBN 2025.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only