Pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan insentif pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday terhadap industri pionir hingga Desember 2025. Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyebut bahwa insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi.
“Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui baru saja oleh Kementerian Keuangan. Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%,” ucap Rosan dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons pada Minggu (3/11/2024).
Pelaksanaan tax holiday merupakan salah satu bagian dari belanja perpajakan yang dilakukan pemerintah. Lantaran pengurangan/pembebasan pajak penghasilan badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak pajak penghasilan serta berpotensi mengurangi pendapatan negara.
Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Adapun estimasi belanja perpajakan terkait tax holiday pada tahun 2024 sebesar Rp 7,1 triliun dan tahun 2025 sebesar Rp 8,01 triliun.
Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai pajak penghasilan ditanggung pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaat fasilitas tax holiday pada induk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 69 Tahun 2024 disebutkan bahwa untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan maka wajib pajak badan harus memenuhi sejumlah kriteria yaitu:
- merupakan industri pionir;
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
Pemberian insentif ini diberlakukan untuk investor yang berkomitmen mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.
Sumber : Investor.id
Leave a Reply