Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pelaksanaan insentif pembebasan pajak (tax holiday) terhadap industri pionir hingga Desember 2025. Hal tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
“Hal ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir,” dikutip dari beleid yang diterima pada Minggu (3/11/2024).
Adapun proyeksi nilai belanja perpajakan untuk tax holiday pada tahun 2024 adalah Rp 7,1 triliun dan tahun 2025 sebesar Rp 8,01 triliun. Dengan langkah pemerintah yang akan menerbitkan kebijakan pajak minimum global maka harus ada penyesuaian terhadap pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan.
Dalam pasal 3 PMK Nomor 69 Tahun 2024 disebutkan bahwa untuk dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan maka wajib pajak badan harus memenuhi kriteria, antara lain yaitu
- merupakan industri Pionir;
- berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
- melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan. Pemberian insentif ini diberlakukan untuk investor yang berkomitmen mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.
Adapun industri pionir yang dimaksud adalah:
- industri logam dasar hulu;
- industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi:
- industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
- industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
- industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
- industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
- industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
- industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan.
Sumber : investor.id
Leave a Reply