Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak impor suku cadang pesawat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system.
Beleid ini akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang ini.
Dalam beleid itu disebutkan pesawat udara dan suku cadangnya, serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, dibebaskan dari pungutan pajak.
“Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan,” bunyi pasal 219 dalam beleid itu.
Tak hanya suku cadang pesawat, kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha juga dibebaskan dari pungutan pajak. Pun dengan peralatan suku cadangnyang digunakan oleh Kementerian Pertahanan.
Untuk diketahui, pungutan pajak atas suku cadang pesawat menjadi salah satu kontributor yang membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan mahalnya pajak suku cadang pesawat menjadi faktor ketiga membuat harga tiket pesawat mahal.
“Nah untuk impor komponen pesawat masih ada biaya masuknya antara sekitar 22 persen sampai 25 persen,” ujar Anggota KPPU Budi Joyo Santoso kepada media di Jakarta, Jumat (20/8/2024).
Sumber : money.kompas.com
Leave a Reply