Blitar. Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan opsen pajak mulai Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP).
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply