Di tengah rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, kini muncul rencana program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III diadakan kembali.
Pada hari ini, Senin (19/11), DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnasi).
RUU Pengampunan Pajak ini menjadi usulan dari Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan bahwa dengan hadirnya RUU tersebut, kemungkinan besar program Tax Amnesty Jilid III akan kembali digelar oleh pemerintah setelah UU-nya selesai dibahas.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply