JAKARTA. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, Gapensi khawatir akan memicu berbagai dampak negatif.
Dampak negatif itu terutama kenaikan harga material dan jasa konstruksi. Kondisi ini akan berujung pada beban kontraktor yang semakin berat, termasuk masyarakat pengguna infrastruktur.
“Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi, La Ode Safiul Akbar dalam keterangan resminya, Senin (25/11).
la memperkirakan, kenaikan tarif PPN akan memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah. Jika pemerintah tetap memaksakan penerapan regulasi ini, maka secara tidak langsung anggaran proyek juga akan naik signifikan.
Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta berisiko mengurangi jumlah proyek, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja. Dengan demikian, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal, sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian. Padahal sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply