Komisi Informasi Desak Transparansi Pajak Agar Tak Diselewengkan

Komisi Informasi (KI) Pusat mendesak transparansi pajak oleh pemerintah dalam sosialisasi kebijakan terkait pajak, termasuk tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. KI Pusat menilai kecenderungan penyelewengan akan meningkat, jika tidak ada transparansi yang mendasari kebijakan pemerintah tersebut.

“Untuk pemerintahan yang tidak terbuka, kekuasaan itu cenderung untuk diselewengkan. Maka pemerintahan terbuka menjadi sangat penting,” ucap Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi, masyarakat punya hak untuk mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah. Di lain sisi pemerintah sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi ke publik terkait suatu kebijakan, termasuk soal pajak.

“Pajak masuk dalam klausa Undang-Undang Keterbukaan Informasi, mengumpulkan sumbangan dari masyarakat, sehingga harusnya apa yang dikumpulkan oleh pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik penggunaannya untuk apa saja,” ucap Rospita.

Ia pun menambahkan, Indonesia sebagai negara demokrasi harus membuat setiap kebijakan semata-mata untuk kepentingan rakyat.

“Dengan keterbukaan apalagi sekarang di mana sekarang eranya tsunami informasi, seharusnya informasi bisa didapatkan dengan mudah oleh masyarakat. Ini pasalnya untuk pemerintahan terbuka adalah transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.

“Poin pentingnya adalah di kata partisipasi bahwa ketika pemerintah membuat kebijakan seharusnya melibatkan masyarakat. Apakah kemudian persoalan-persoalan masyarakat terhadap akan dibuatnya suatu kebijakan sudah diakomodir oleh pemerintah kita,” tutur Rospita.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only