Ketimbang Naikan PPN 12 Persen, Mantan Dirjen Pajak Ini Usulkan Monitoring Self-Assessment

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, mendesak pemerintah untuk bukan sekadar mengundur tapi membatalkan kenaikan tarif PPN12 persen. Sebagai alternatif, ia mengusulkan sistem perpajakan berbasis sistem monitoring self-assessment untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menurunkan tarif PPN kembali ke 10 persen.

Mengapa Kenaikan Tarif PPN Perlu Dibatalkan?

Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 dan rencana 12 persen pada 1 Januari 2025, yang diatur dalam UU HPP Pasal 7 ayat (1), menuai kritik. Berdasarkan data BPS, sebagian besar tenaga kerja Indonesia (lebih dari 50 juta orang) berpendidikan rendah, dengan daya beli terbatas. Kenaikan tarif PPN akan menambah beban mereka, mengurangi daya beli, dan memperparah ketimpangan sosial-ekonomi.

Berdasarkan data RAPBN 2025, ketergantungan terhadap PPN, yang mencapai 43,2% dari total penerimaan pajak, juga menjadi perhatian. “Mengandalkan PPN sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi,” ujar Hadi. Ia menegaskan kebijakan perpajakan harus melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only