Surat pemberitahuan tahunan (SPT) adalah surat untuk melaporkan perhitungan kewajiban pajak yang digunakan wajib pajak. Setiap orang yang telah memiliki penghasilan harus tahu cara lapor pajak online untuk SPT tahunan.
Cara lapor pajak online untuk SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yaitu e-Filing. Ketentuan wajib e-Filing tertulis dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015.
Lantas bagaimana cara lapor pajak online untuk SPT tahunan melalui e-Filing? Berikut informasinya yang telah dirangkum detikSumbagsel.
Dikutip dari ebook Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah, Cepat, dan Aman dengan e-Filing oleh DJP, e-Filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time. Akses e-Filing dapat melalui website djponline.pajak.go.id atau ASP.
1. Membuat Akun DJP Online
Untuk menggunakan e-Filing, seseorang harus memiliki akun DJP online, berikut tata cara membuatnya:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirim EFIN (nomor unik yang dikeluarkan oleh DJP) kepada wajib pajak (WP).
- WP datang ke KPP untuk meminta aktivasi EFIN.
- Jika EFIN telah aktif, maka gunakan EFIN untuk mendaftar akun DJP online di website djponline.pajak.go.id.
- Buka website djponline.pajak.go.id, klik ‘Daftar’.
- Isi NPWP, EFIN aktif, dan kode keamanan, kemudian klikk ‘Verifikasi’.
- Pendaftar akan menerima username (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email wajib pajak. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
- Akun DJP online telah dibuat. Login dengan NPWP dan password yang telah dikirimkan.
2. Tata Cara e-Filing
Layanan e-Filing dapat digunakan apabila telah membuat akun DJP online. Berikut cara lapor pajak online untuk SPT Tahunan melalui e-Filing:
a. Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- Bukti pemotongan pajak.
- Daftar penghasilan.
- Daftar harta dan utang.
- Daftar tanggungan keluarga.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain.
- Dokumen terkait lainnya.
b. Login ke DJP online dengan akun yang telah dibuat.
c. Pilih layanan e-Filing
d. Klik ‘Buat SPT’
e. Buat SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan.
f. Jika SPT telah dibuat akan tampil ringkasan SPT. Untuk mengirimkan SPT masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak.
g. Klik ‘Kirim SPT’.
h. Apabila belum ingin mengirim SPT yang telah dibuat, klik ‘Selesai’ untuk menyimpan SPT untuk dilihat dan diedit di menu ‘Submit SPT’.
3. Cara Upload e-SPT
Siapkan dokumen pendukung:
- Login ke DJP online.
- Pilih ‘Buat SPT’.
- Ikuti panduan yang diberikan, kemudian pilih ‘Upload SPT’.
- Klik ‘Browse file’. Pilih file .csv dari e-SPT atau upload lampiran pdf jika ada.
- Upload SPT dengan mengklik ‘Start Upload’.
- Tunggu proses upload hingga selesai.
- Cek bagian ‘Status Pengiriman’, pastikan statusnya ‘Siap Kirim’.
- Ambil dan isi kode verifikasi, kemudian kirim SPT.
- Bukti pengiriman elektronik (BPE) akan dikirim ke email wajib pajak.
Jenis Layanan e-Filing
Untuk jenis layanan e-Filing tahunan yang dapat digunakan oleh detikers adalah sebagai berikut:
1. Isi SPT secara online untuk:
- SPT Tahunan OP 1770SS, penghasilan selain dari usaha dengan jumlah kurang dari 60 juta setahun.
- SPT Tahunan OP 1770S, dari satu atau lebih pembeli kerja dalam negeri dan dikenakan PPh final.
2. Upload e-SPT untuk:
- SPT Tahunan OP 1770, dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh Final, dan dalam negeri atau luar negeri.
- SPT Tahunan Badan 1771.
3. Mengisi e-form untuk:
- SPT Tahunan OP 1770S.
- SPT Tahunan OP 1770.
- SPT Tahunan Badan 1771.
Nah, itulah cara lapor pajak online untuk SPT tahunan. Untuk mengetahui simulasi formulir pengisian layanan e-Filing sesuai jenisnya, detikers dapat mengeceknya di pajak.go.id. Semoga bermanfaat detikers!
Sumber : Detik.com
Leave a Reply