BPJT Hitung Dampak Tarif PPN 12% ke Bisnis Jalan Tol

Jakarta. Pemerintah akan menghitung dampak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% terhadap bisnis jalan tol nasional. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bakal menggandeng Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk membahas hal tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir menyebutkan, umumnya kenaikan tarif PPN tak bakal mengganggu iklim bisnis jalan tol. “Oh kami cek ya (dampak kenaikan PPN menjadi 12%), rasanya (dampak) kebiaya konstruksi tidak sesignifikan itu,” jelas dia saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Selasa (24/12).

Alhasil, hingga saat ini kenaikan tarif PPN menjadi 12% belum menjadi perhatian para investor jalan tol. Namun yang pasti, “Kalau dari BUJT, isu tadi belum dikedepankan. Dampak penerapan tarif PPN 12% sendiri seperti apa. Tapi rasanya kalau PPN itu biasanya kami sesuaikan,” tegas Miftachul.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber : Harian Kontan Jumat 27 Desember 2024 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only