Coretax System Belum Tentu Mengerek Tax Ratio

Pemerintah berharap penerapan coretax system bisa memacu penerimaan pajak

Pelayanan perpajakan melalui Coretax System masih mengalami sejumlah kendala. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala dalam penggunaan fitur Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masya rakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki kendala itu. “Serta memastikan layanan Coretax DJP berjalan dengan baik,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (10/1).

Sistem pajak canggih yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,3 triliun ini memang digadang-gadang bisa mengerek penerimaan negara. Bahkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim penerapan Coretax berpotensi menyumbang penerimaan hingga Rp 1.500 triliun.

Namun Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, meski implementasi Coretax sudah bergulir, rasio pajak belum tentu terkerek meski penerimaan pajak meningkat.

“Ada faktor lain yang perlu dicermati, yaitu tingkat pertumbuhan PDB-nya. Jadi, kalau diskusi tentang rasio pajak, ada dua komponen yang mempengaruhi rasio tersebut, sesuai rumusnya, yaitu penerimaan pajak atau PDB,” tutur

Pemerintah perlu melakukan reformasi pajak secara berkelanjutan.

Prianto, Minggu (12/1) Pada 2025 pemerintah menargetkan tax ratio 10,24% dari produk domestik bruto (PDB). Sementara itu, berdasarkan hitungan KONTAN, rasio penerimaan perpajakan tahun 2024 mencapai 10,18% PDB, lebih rendah dibanding tax ratio 2023 yang tercatat 10,31% dari PDB.

Prianto menambahkan, agar rasio pajak naik, pemerintah harus menjaga agar tingkat pertumbuhan penerimaan pajak lebih besar dari tingkat pertumbuhan PDB.

Di samping itu, faktor internal dan eksternal dinilai sangat mempengaruhi penerimaan pajak. Faktor internal biasanya berasal dari intensifikasi kantor pajak berupa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Di sisi lain, wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dan/atau diperiksa kerap melakukan perlawanan.

“Sebagai akibatnya, utang pajak yang dihasilkan dari SP2DK dan pemeriksaan belum bisa dibayar karena wajib pajak melakukan upaya litigasi pajak. Bentuknya berupa keberatan hingga banding di pengadilan pajak,” ungkap dia.

Sementara itu, Prianto menjelaskan, upaya litigasi wajib pajak tersebut menjadi faktor eksternal dari rasio pajak masih rendah. Selain itu, dia menilai, wajib pajak sudah canggih dalam menerapkan skema penghindaran pajak dan aggressive tax planning karena mengeksploitasi celah aturan pajak. “Berdasarkan kedua faktor tadi, Coretax menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk secara cepat dan cermat melakukan pengawasan kepatuhan pajak. Tujuan akhirnya adalah penerimaan pajak,” terang dia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, ada banyak faktor yang menentukan besaran tax ratio. Dia membaginya menjadi tiga pilar yakni pertama ekonomi; kedua, regulasi – kebijakan; ketiga, administrasiinstitusi.

Dari setiap reformasi perpajakan, kata dia, tentu mengha silkan perbaikan. Indonesia punya rekam jejak tax reform, baik itu regulasi- kebijakan maupun institusi. Pasca reformasi regulasi – kebijakan dan administrasi – institusi, menurut Fajry, selalu ada kenaikan tax ratio. “Namun setelah itucenderung menurun. Intinya, kita perlu perbaikan yang berkelanjutan,” ucap dia.

Saat reformasi pajak jilid I pada tahun 2002-2008, Fajry mencatat ada kenaikan signifikan tax ratio Indonesia. “Dan tahun 2009 menjadi tax ratio tertinggi di era reformasi. Namun kemudian terus menurun,” kata dia.

Namun, Fajry melihat masalah utama rendahnya tax ratio Indonesia terletak dari sisi ekonomi. Misalnya, struktur perekonomian di negeri ini masih didóminasi usaha kecil dan mikro, juga rata-rata upah buruh formal yang masih di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Sumber : Harian Kontan Jumat 10 Januari 2025 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only